I. TUJUAN
SOP ini disusun untuk mengatur prosedur pengelolaan lalu lintas di Kota Kendari dengan tujuan meningkatkan kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi. SOP ini berlaku untuk seluruh jajaran Dinas Perhubungan Kota Kendari dalam melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang transportasi.
II. RUANG LINGKUP
SOP ini mencakup prosedur pengaturan dan pengawasan lalu lintas jalan, penanganan kecelakaan lalu lintas, serta pelayanan publik terkait transportasi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Kendari. Prosedur ini berlaku di semua ruas jalan dalam wilayah administrasi Kota Kendari.
III. DEFINISI
- Lalu Lintas: Pergerakan kendaraan dan orang di jalan raya yang diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Pengawasan Lalu Lintas: Kegiatan memantau dan mengendalikan pergerakan lalu lintas untuk memastikan kelancaran, keselamatan, dan ketertiban.
- Penegakan Hukum: Tindakan yang dilakukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
IV. PROSEDUR
- Pengaturan Lalu Lintas
- Menyusun dan menetapkan titik-titik rawan kemacetan.
- Melakukan pengaturan arus lalu lintas melalui pemasangan rambu, lampu lalu lintas, dan sistem pengalihan jalur jika diperlukan.
- Memastikan keberadaan petugas di titik-titik strategis pada jam-jam sibuk untuk mencegah kemacetan.
- Pengawasan Lalu Lintas
- Melakukan pemantauan lalu lintas secara rutin menggunakan kamera CCTV atau patroli keliling untuk mendeteksi pelanggaran atau kemacetan.
- Membuat laporan harian mengenai kondisi lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi.
- Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
- Mengkoordinasikan dengan kepolisian dan rumah sakit untuk penanganan korban kecelakaan.
- Mengatur evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan dan memastikan jalur lalu lintas tidak terganggu lebih lama.
- Menyusun laporan kejadian kecelakaan lalu lintas dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem transportasi.
- Pelayanan Publik
- Memberikan informasi lalu lintas kepada masyarakat melalui website, media sosial, atau aplikasi mobile yang terhubung langsung dengan Dinas Perhubungan Kota Kendari.
- Menyediakan layanan pengaduan lalu lintas melalui call center dan media sosial untuk menampung keluhan masyarakat.
V. PELAKSANAAN
Seluruh pejabat struktural dan staf teknis Dinas Perhubungan Kota Kendari wajib mengikuti SOP ini dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Penanggung jawab utama adalah Kepala Dinas Perhubungan, yang akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP secara berkala.
VI. PENUTUP
SOP ini merupakan pedoman operasional yang wajib diterapkan dalam pengelolaan lalu lintas di Kota Kendari untuk mencapai tujuan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, lancar, dan efisien.